Situs resmi Kejaksaan Negeri Kulon Progo sudah dapat Anda akses di www.kejari-kulonprogo.go.id Anda dapat memberikan informasi yang dapat membantu kami dalam menyelesaikan tugas kejaksaan. Silahkan gunakan fasilitas Layanan Online kami atau hubungi 0274 - 773122. Isi situs bersifat informatif, bukan merupakan Legal Opinion dari Kejaksaan Negeri Kulon Progo. Apabila terdapat data electronic based yang berbeda dengan data resmi paper based, maka yang menjadi acuan adalah data resmi paper based.
Detail Perkara
No Perkara
:
PDM-48/KLP/Ep.2/12/2016
Nama Terdakwa
:
SUDARISMAN Bin SISWO RAHARJO
TTL / Umur
:
Kulonprogo, 09 Januari 1973 / 48
Jenis Kelamin
:
Laki-Laki
Kewarganegaraan
:
Indonesia
Kasus Posisi
:
Bahwa pada bulan Oktober-Nopember 2015 telah turut serta melakukan gendak padahal diketahuinya bahwa yang turut bersalah telah kawin yakni dengan saksi Yuhanesi yang merupakan istri sah dari saksi Suripto.
Pasal Yang Dilangggar
:
Pasal 284 ayat (1) ke-2 huruf a KUHP
JPU
:
F. RINI TYAS UTAMI, SH
Status Perkara
:
Pemeriksaan Saksi