6 Area Perubahan

Pembangunan Zona Integritas menuju WBK/WBBM dilaksanakan oleh setiap satuan kerja dan/atau unit kerja di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia.
Proses pembangunan Zona Integritas sebagaimana dimaksud, dilakukan dengan membentuk 6 (enam) kelompok kerja area perubahan yang dipimpin oleh 1 (satu) orang ketua.
Kelompok kerja area perubahan sebagaimana dimaksud meliputi :
1. Manajemen Perubahan
2. Penataan Tatalaksana
3. Penataan Manajemen SDM
4. Penguatan Akuntabilitas Kinerja
5. Penguatan Pengawasan
6. Peningkatan Kualitas Pelayanan Publik
Ket :